Tutorial

Tetapkan 3 tersangka kasus tewaspenambang emas di Madina

 Jurnal Dunia ,  Polda Sumut dan Satreskim Polres Mandailing Natal akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasuk tewas 12 orang penambang yang tertimbun tanah di Desa Bandar Limabung. 


Ketiganya adalah Jupri Panjaitan (JP)  ,Amaludin Panjaitan (AP) dan Arisman Lubis (AL) .

Kasat menyebut , tersangka Jp akan disangkakan dengan pasal 158 subs pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan mineral dan batu bara.

Musibah longsornya lubang tambang emas tanpa izin sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kejadian itu mengatakan 12 orang wanita tewas tertimbun tanah . 9 orang merupakan warga Desa Bandar Limabung 

Sementara terhadap tersangka AP dan AL akan disangkakan pasal 161 UU RI nomor 3 tahum 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2002 tentang pertambangan mineral dan batubaara pasal 38 subs . Dan pasal 39 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Marlon menerangkan, para korban yang semuanya wanita tertimbun saat berada di dalam lobang bekas dompeng yang kedalaaman nya di prekirakan mencapai 2 meter .

Para korban sudah di evakuasi semuanya dan saat ini sedang dirumah duka masing masing .proses evakuasi korban ada sekitar satu jam . 

Dan sekarang pelaku sedang di proses di POLDA Sumut Mandailing Natal. 

Share on Google Plus

About maxbet268