Ticker

20/recent/ticker-posts

Emak-emak Ditangkap Polisi Saat Akan Kirim Pekerja Ilegal ke Qatar Lewat YIA


Jurnal Dunia -Ditreskrimum Polda DIY membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan kasus itu, Polda DIY menggagalkan pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan ke Qatar.

Dua pelaku ditangkap, yaitu perempuan berinisial NA (32) warga Jatinegara dan JN (59) warga Purwakarta. Keduanya disebut sebagai ibu rumah tangga.

"Pelaku yang kita amankan ada dua, NA pekerjaan ibu rumah tangga dan JN pekerjaan ibu rumah tangga. Para pelaku ini berasal dari luar DIY," kata Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).

Awal Mula Terungkapnya Kasus Perdagangan Orang

Terbongkarnya kasus ini bermula saat tim Jatanras Ditreskrimum Polda DIY mendapat informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA pada Sabtu (21/10) lalu setelah adanya penundaan keberangkatan penumpang. Identitas calon penumpang itu yakni NS, RN, NA dan seorang anak berusia 6 tahun dengan tujuan Singapura.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolda DIY untuk proses pemeriksaan. "Dua orang sebagai korban (NS dan RN), kemudian NA yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini NA juga membawa serta FN, anaknya yang baru berumur 6 tahun," ujar Panungko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Qatar. Panungko bilang, sebelum diberangkatkan kedua korban harus membayar sejumlah uang kepada para pelaku untuk pembuatan paspor dan keperluan lainnya.

Mereka kemudian berangkat dari Jakarta menuju Bandara YIA Kulon Progo. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kejanggalan karena tidak membawa dokumen yang sesuai peruntukannya.

"Dari kedua calon pekerja migran Indonesia ini berangkat ke luar negeri, dalam hal ini tujuannya ke negara Qatar, tidak melalui prosedur, tidak melalui BP3MI, dan tidak didukung dengan persyaratan-persyaratan yang sah," ungkap Panungko.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku berinisial JN. Dia ditangkap pada 2 November lalu.

Sleman - Ditreskrimum Polda DIY membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan kasus itu, Polda DIY menggagalkan pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan ke Qatar.

Dua pelaku ditangkap, yaitu perempuan berinisial NA (32) warga Jatinegara dan JN (59) warga Purwakarta. Keduanya disebut sebagai ibu rumah tangga.

"Pelaku yang kita amankan ada dua, NA pekerjaan ibu rumah tangga dan JN pekerjaan ibu rumah tangga. Para pelaku ini berasal dari luar DIY," kata Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).

Awal Mula Terungkapnya Kasus Perdagangan Orang

Terbongkarnya kasus ini bermula saat tim Jatanras Ditreskrimum Polda DIY mendapat informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA pada Sabtu (21/10) lalu setelah adanya penundaan keberangkatan penumpang. Identitas calon penumpang itu yakni NS, RN, NA dan seorang anak berusia 6 tahun dengan tujuan Singapura.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolda DIY untuk proses pemeriksaan. "Dua orang sebagai korban (NS dan RN), kemudian NA yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini NA juga membawa serta FN, anaknya yang baru berumur 6 tahun," ujar Panungko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Qatar. Panungko bilang, sebelum diberangkatkan kedua korban harus membayar sejumlah uang kepada para pelaku untuk pembuatan paspor dan keperluan lainnya.

Mereka kemudian berangkat dari Jakarta menuju Bandara YIA Kulon Progo. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kejanggalan karena tidak membawa dokumen yang sesuai peruntukannya.

"Dari kedua calon pekerja migran Indonesia ini berangkat ke luar negeri, dalam hal ini tujuannya ke negara Qatar, tidak melalui prosedur, tidak melalui BP3MI, dan tidak didukung dengan persyaratan-persyaratan yang sah," ungkap Panungko.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku berinisial JN. Dia ditangkap pada 2 November lalu.


MAXBET268 Adalah Salah Satu Pusat Judi Online yang  Menjadi Salah Satu Situs terpercaya sejak Tahun 2006 di kalangan judi online Di Indonesia. Dengan itu Dapat kita pastikan bahwa MAXBET268 ini merupakan Situs Judi Online yang mampu memberikan Kenyamanan Dan Kemenangan lebih untuk Anda semua.
Dengan semakin berkembangnya dunia teknologi, maka kami juga memberikan berbagai macam kemudahan untuk semua Penggemar Judi Online Di INDONESIA.

MAXBET268 menyediakan Banyak Permainan yang dapat anda mainkan hanya dengan 1 Akun.


MAXBET268  METODE DEPOSIT & TRANSAKSI ONLINE 24 JAM

Faktor utama yang membedakan situs profesional atau berpengalaman dan terpercaya dengan situs abal-abal adalah kecepatan dalam transaksi baik itu deposit maupun withdraw (penarikan dana). maxbet268 didukung oleh banyak perbankan dan dompet digital yang membuat transaksi disitus ini secepat kilat. Rata-rata waktu proses deposit tidak sampai 1 menit dan waktu proses withdraw tidak sampai 2 menit.

Dengan begini Anda bisa bermain dengan cepat tanpa ada kendala sedikitpun. Metode deposit yang diberikanpun sangat banyak mulai dari bank swasta, dompet digital sampai deposit pakai pulsa, berikut ini metode deposit yang diterima oleh Maxbet268:

Bank Swasta Nasional


Bank BCA
Bank Mandiri
Bank BNI
Bank BRI
Bank Danamon
Bank Permata
Bank OCBC
Bank BSI
Semua Bank Di ASIA

Dompet Digital & Pulsa


Dana
Gopay (Gojek)
OVO
LinkAja
Sakuku
Telkomsel
XL
Axis
Semua Jenis E-Wallet

Special Promo :

✔  Minimal Deposit 5.000
✔  Bonus New Member Slot 100%
✔  Pola RTP Pasti Maxwin
✔  Depo Pulsa Tanpa Potongan !!!
 
Contact Us :

WhatsApp Official Maxbet  : +855 14 335 369
WhatsApp 2 Maxbet : 0878 7608 1754
Telegram: https://t.me/maxbet268a
Livechat Online 24 Jam Nonstop


Posting Komentar

0 Komentar

Recent Posts

Recent comments