Jurnal Dunia -Ditreskrimum Polda DIY membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan kasus itu, Polda DIY menggagalkan pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan ke Qatar.
Dua pelaku ditangkap, yaitu perempuan berinisial NA (32) warga Jatinegara dan JN (59) warga Purwakarta. Keduanya disebut sebagai ibu rumah tangga.
"Pelaku yang kita amankan ada dua, NA pekerjaan ibu rumah tangga dan JN pekerjaan ibu rumah tangga. Para pelaku ini berasal dari luar DIY," kata Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).
Awal Mula Terungkapnya Kasus Perdagangan Orang
Terbongkarnya kasus ini bermula saat tim Jatanras Ditreskrimum Polda DIY mendapat informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA pada Sabtu (21/10) lalu setelah adanya penundaan keberangkatan penumpang. Identitas calon penumpang itu yakni NS, RN, NA dan seorang anak berusia 6 tahun dengan tujuan Singapura.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolda DIY untuk proses pemeriksaan. "Dua orang sebagai korban (NS dan RN), kemudian NA yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini NA juga membawa serta FN, anaknya yang baru berumur 6 tahun," ujar Panungko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Qatar. Panungko bilang, sebelum diberangkatkan kedua korban harus membayar sejumlah uang kepada para pelaku untuk pembuatan paspor dan keperluan lainnya.
Mereka kemudian berangkat dari Jakarta menuju Bandara YIA Kulon Progo. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kejanggalan karena tidak membawa dokumen yang sesuai peruntukannya.
"Dari kedua calon pekerja migran Indonesia ini berangkat ke luar negeri, dalam hal ini tujuannya ke negara Qatar, tidak melalui prosedur, tidak melalui BP3MI, dan tidak didukung dengan persyaratan-persyaratan yang sah," ungkap Panungko.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku berinisial JN. Dia ditangkap pada 2 November lalu.
Sleman - Ditreskrimum Polda DIY membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan kasus itu, Polda DIY menggagalkan pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan ke Qatar.
Dua pelaku ditangkap, yaitu perempuan berinisial NA (32) warga Jatinegara dan JN (59) warga Purwakarta. Keduanya disebut sebagai ibu rumah tangga.
"Pelaku yang kita amankan ada dua, NA pekerjaan ibu rumah tangga dan JN pekerjaan ibu rumah tangga. Para pelaku ini berasal dari luar DIY," kata Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).
Awal Mula Terungkapnya Kasus Perdagangan Orang
Terbongkarnya kasus ini bermula saat tim Jatanras Ditreskrimum Polda DIY mendapat informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA pada Sabtu (21/10) lalu setelah adanya penundaan keberangkatan penumpang. Identitas calon penumpang itu yakni NS, RN, NA dan seorang anak berusia 6 tahun dengan tujuan Singapura.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolda DIY untuk proses pemeriksaan. "Dua orang sebagai korban (NS dan RN), kemudian NA yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini NA juga membawa serta FN, anaknya yang baru berumur 6 tahun," ujar Panungko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Qatar. Panungko bilang, sebelum diberangkatkan kedua korban harus membayar sejumlah uang kepada para pelaku untuk pembuatan paspor dan keperluan lainnya.
Mereka kemudian berangkat dari Jakarta menuju Bandara YIA Kulon Progo. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kejanggalan karena tidak membawa dokumen yang sesuai peruntukannya.
"Dari kedua calon pekerja migran Indonesia ini berangkat ke luar negeri, dalam hal ini tujuannya ke negara Qatar, tidak melalui prosedur, tidak melalui BP3MI, dan tidak didukung dengan persyaratan-persyaratan yang sah," ungkap Panungko.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku berinisial JN. Dia ditangkap pada 2 November lalu.
MAXBET268 METODE DEPOSIT & TRANSAKSI ONLINE 24 JAM
Bank Swasta Nasional
Dompet Digital & Pulsa
Special Promo :
WhatsApp 2 Maxbet : 0878 7608 1754
0 Komentar