Polisi telah merencanakan memeriksa sosok bantuan polisi (banpol) yang diduga ikut membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) bersama M Ramdanu alias Danu.
"Banpol, termasuk Danu, ikut menguras kamar mandinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (27/10/2023).
Ia mengatakan, pembersihan itu antara lain dilakukan di bagian belakang rumah korban dan kamar mandi rumah korban.
Nantinya, polisi juga akan menanyakan soal jumlah anggota banpol yang ikut membersihkan TKP.
"Kemarin sempat kita tanya juga berapa anggota, terus berapa orang yang dulu pernah ikut olah TKP," ucapnya.
Sebelum olah TKP ulang dilakukan pada Selasa (24/10/2023), polisi sempat membawa Danu ke TKP di rumah korban, Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Kamis (19/10/2023).
Di tempat itu, polisi menyita sebuah ember biru yang dulu dipakai Danu untuk membersihkan darah di lantai rumah korban.
Keberadaan ember tersebut diketahui usai Danu memberikan keterangan kepada polisi.
"Ada mengamankan satu barang bukti yang memang masih tertinggal yang digunakan oleh MR untuk membersihkan darah di lantai, itu satu buah ember warna biru, yang kita dapatkan di TKP," ungkap Surawan, Jumat.
Adapun pada olah TKP ulang, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah gayung.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi itu kini sedang dianalisis apakah terkait dengan pembunuhan di Subang atau tidak.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Danu (keponakan Tuti, sepupu Amalia) Yosep (suami Tuti, ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).
MAXBET268 METODE DEPOSIT & TRANSAKSI ONLINE 24 JAM
Bank Swasta Nasional
Dompet Digital & Pulsa
Special Promo :
WhatsApp 2 Maxbet : 0878 7608 1754