Tutorial

Setelah Videonya Viral, Pengendara Fortuner yang Arogan di Tol Pancoran Akhirnya Ditangkap Polisi

Pengendara Fortuner Arogan di Tol Pancoran, Siram Air hingga Rusak Mobil

AGEN BOLAJakarta - Pengendara arogan yang kedapatan menginjak kap mobil pengendara lain di Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin kemarin, ditangkap polisi pada Selasa (16/4/2019) ini.

"Baru saja ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo menyebut pihaknya telah memanggil dan memeriksa perekam video yang menampilkan wajah dan nomor polisi mobil pelaku yang sempat viral.

"Saat ini masih diperiksa dan memanggil yang merekam video itu," tambah Argo.

Pelaku disebut seorang pria berusia 35 tahun berinisial ON.

Ia diketahui bekerja di Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video sempat viral di jagat maya menampilkan seorang pria pengemudi Toyota Fortuner tampak marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (15/4/2019).




Repost- Senin, 15 April 2019, sekitar jam 9:05 pagi di tol pancoran. . Kronologis : Jalan tol macet parah, kebetulan saya di jalur 1 (jalur pelan). Kemudian ngeliat didepan ada mobil lg ditilang karena jalan di bahu jalan. Tiba2 ada mobil dengan nomor polisi B 1592 BJK mau nyalip dari arah bahu jalan juga ke jalur satu. Saya hadang karena posisi juga lg macet dengan harapan polisi didepan ngeliat dan nilang mobil itu. Mobil itu akhirnya di stop polisi tapi ga sampai 5 detik tancap gas lagi, entah anak pejabat entah anggota dia lolos dan tiba2 mepet ke mobil saya kemudian dia buka kaca dan nyiramin air ke mobil saya. Tidak puas dengan siramin air, dia cegat mobil saya dan turun dari mobilnya kemudian mencoba melakukan perusakan ke mobil saya. Perusakan adalah naik ke atas mobil dan menendang, dan jg memukul kaca bagian sisi kanan pengendara. . NOTE: strobo, roator atau semacamnya tidak digunakan di mobil saya. plat biasa bukan anggota.
A post shared by Ridho Laksamana J.U (@ridholaksamana) on

Ia menyiram kaca dan menginjak kap mobil Honda Brio milik Siti Minanda Pulungan yang kemudian mengunggah rekaman aksi tersebut ke akun Instagram pribadinya.

"Suasana jalan tol saat itu macet parah."

"Saya kebetulan ada di jalur lambat (jalur 1)."

"Tiba-tiba, ada mobil mau nyalip dari arah bahu jalan sebelah kiri menuju jalur satu."

"Suami saya yang mengendarai mobil saat itu enggak kasih jalan karena seharusnya kalau masuk bahu jalan itu enggak boleh," kata Minanda.

Siram Air dan Injak Mobil

Seorang pria pengendara Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK viral di media sosial lantaran marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Senin (15/4/2019).

Aksi arogan pria berkemeja putih tersebut terekam memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil pengendara lainnya.

Dalam ungguhan akun Instagram @ridholaksamana, diketahui peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.05 WIB.

Ridho sendiri merupakan pengendara yang menjadi korban amukan pria tersebut.

Pada postingannya, Ridho menceritakan kronologis kejadian lantaran dirinya yang sedang berada di jalur satu (lambat) tak memberi akses ke pengendara Fortuner yang ingin menyalip dari bahu jalan.

Kondisi lalu lintas pun saat itu diceritakan sedan macet parah.

Saat itu ada polisi di depannya, dia pun sengaja tak memberikan akses agar Fortuner tersebut terlihat oleh polisi dan bisa ditilang.

Alhasil polisi pun menghentikan Fortuner tersebut, tapi tak sampai lima detik Fortuner tersebut sudah jalan lagi dan mengejar mobil yang dikendarai Ridho sehingga terjadi aksi arogan tadi.

"Jalan tol macet parah, kebetulan saya di jalur 1 (jalur pelan). Kemudian ngeliat didepan ada mobil lg ditilang karena jalan di bahu jalan.

Tiba2 ada mobil dengan nomor polisi B 1592 BJK mau nyalip dari arah bahu jalan juga ke jalur satu.

Saya hadang karena posisi juga lg macet dengan harapan polisi didepan ngeliat dan nilang mobil itu.

Mobil itu akhirnya di stop polisi tapi ga sampai 5 detik tancap gas lagi dan tiba2 mepet ke mobil saya kemudian dia buka kaca dan nyiramin air ke mobil saya.

Tidak puas dengan siramin air, dia cegat mobil saya dan turun dari mobilnya kemudian mencoba melakukan perusakan ke mobil saya," tulis Rido dalam akun Instagramnya.

Sudah pernah membahas soal pelanggaran lalu lintas saat menyalip atau menggunakan bahu jalan tol yang memang secara undang-undang tidak diperbolehkan.

Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Aksi arogan pengendara mobil Fortuner di Tol Pancoran.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.


Share on Google Plus

About maxbet268