Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Syaiful beserta barang bukti dukun palsu.
Korban yang ditipu orang yang diduga Dukun Palsu ini merugi hingga Rp 89 juta. Praktiknya terbongkar, dukun palsu dibekuk Polsek Banjarbaru Barat, Jumat (30/11/2018) sore.
Adalah Wahyudin (40), seorang yang mengaku dukun palsu, warga Peramuan Landasanulin Tengah ini hanya bisa pasrah saat dibekuk.
Saat diamankan petugas, Wahyudin tampak masih mengenakan pakaian khas ala dukun yang serba kuning.
Polisi juga bawa senjata api laras panjang.
Rumah dukun palsu digerebek Jumat sore itu oleh unit gabungan Polsek Banjarbaru Barat dipimpin Panit II Reskrim Aiptu Kardi..
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Syaiful Bob membenarkan penggerebekan dukun palsu tersebut.
Modus Emas Palsu
Detik-detik penggerebekan praktik dukun palsu di Landasanulin, Kota Banjarbaru dibongkar Polsek Banjarbaru Barat, Jumat (30/11/2018) sore.
Kepada korbannya, pria yang mengaku dukun itu menggunakan modus emas batangan palsu untuk meyakinkan korbannya.
Dukun palsu yang diketahui bernama Wahyudin itu bahkan sempat berbelit saat digrebek jajaran Polsek Banjarbaru Barat.
Saat digerebek, dukun palsu itu sempat mengurung diri di dalam rumahnya bahkan mengunci akses masuk ke dalam rumah.
Polisi terpaksa mendobrak pintu rumah yang selama ini sebagai tempat praktik dukun palsu dan amankan pelaku yang tak lagi bisa berkutik.
"Pelaku ini bermoduskan penipuan dengan emas batangan palsu," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Syaiful Bob.
Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Syaiful Bob saat meminta keterangan dari terduga dukun palsu
Penggerebekan praktik dukun palsu di Landasanulin, Kota Banjarbaru berawal dari laporan korban ke Polsek Banjarbaru Barat.
Saat melapor, korban praktik dukun palsu merasa sudah ditipu oleh Wahyudin. Jumlah kerugian dua korban praktik dukun paslu sekitar Rp 89 Juta.
Wahyudin (40), seorang yang mengaku dukun palsu warga Peramuan Landasanulin Tengah, Kota Banjarbaru ini hanya bisa pasrah saat dibekuk.
"Iya diminta carikan solusi soal utang, lima orang yang datang sudah," pengakuan Wahyudin, terduga dukun palsu di depan polisi.
Saat beraksi, dia meminta uang kepada korban dengan alasan untuk kelancaran jasa dukun yang dilakukan. Di antaranya untuk keperluan beli kelengkapan selamatan seperti sesajen.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Syaiful Bob menerangkan, modus terduga dukun palsu ini adalah menggunakan emas batangan palsu.
"Korban oleh pelaku dikumpulkan dalam satu ruangan. Lalu dimatikan lampunya, kemudian emas batangan palsu ditaruhnya dalam wadah. Lalu diberikannya pesan kepada korban, bahwa jangan dibuka emas yang dililit dengan kain itu selama lima hari," bebernya.
Korban Diminta Menginap
Akhirnya pria yang diduga melakukan praktik dukun palsu, Wahyudin (40) buka suara di depan polisi Polsek Banjarbaru Barat, Jumat (30/11/2018).
Pria terduga dukun palsu itu adalah warga Peramuan Landasanulin Tengah dan hanya bisa pasrah saat dibekuk Polsek Banjarbaru Barat.
Dari pengakuan Wahyudin dia baru tujuh bulan terakhir ini mempelajari ilmunya dari orang tua angkatnya dulu yang berada di Rantau..
Dikatakannya, ilmu dari warisan mama angkat dan dipelajari sejak 1998. Baru tujuh bulan ini dia berpraktik. Beraksi di rumahnya di Pelipisan, Peramuan, Landasan Ulin Tengah.
Dibeberkannya, modus yang dilakukan pelaku ini dengan cara membantu korbannya agar dapat menyelesaikan permasalahan utang, lalu dilakukan semacam kegiatan selamatan dengan korbannya.
Modus dukun palsu ini korban diketahui dengan cara mematikan lampu saat praktik. Bermodal emas batangan palsu dan sesajen. Pelaksanaan praktik dilakukan pada malam Jumat.
"Selain itu, para korban ini juga sering bermalam di rumah pelaku. Habis magrib dan malam jumat pelaku ini mengerjakannya," katanya.
Pelaku ini terancam dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Saat ini pun pelaku sudah berada di Polsek Banjarbaru Barat. Dari dua laporan korbannya sudah merugi sekitar Rp 89 Juta.