Tutorial

BI Bebaskan DP Rumah Pertama

 Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Karena hal tersebut, Jokowi memberi apresiasi kepada seluruh pelaku industri maupun otoritas pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Berita Bisnis, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali merelaksasi kebijakan rasio pinjaman terhadap aset atau disebut loan to value (LTV)  Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apa dampaknya kebijakan itu terhadap sektor saham?

Sebelumnya aturan LTV pada pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral bebaskan mengenai besaran DP itu.

"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Jumat 29 Juni 2018.

Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen. Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Analis PT Binaartha Sekuritas Nafan Aji menuturkan, relaksasi LTV  juga perlu dicermati bagaimana penerapannya. Namun, ada relaksasi LTV, menurut Nafan dapat meningkatkan permintaan KPR. Dengan kebijakan itu dinilai dapat membantu masyarakat terutama kalangan bawah memiliki rumah.

Nafan mengatakan, kebijakan relaksasi dapat berpengaruh positif ke sektor saham bank dan properti. Hal ini mengingat relaksasi LTV dapat mendorong kerja sama bank dan pengembang serta emiten properti.

“Ini saling diuntungkan antara bank dan properti. Permintaan KPR akan terus meningkat. Meski suku bunga acuan naik, bank belum akan segera menaikkan suku bunga,” kata Nafan, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (30/6/2018).

Sementara itu, Kepala Riset PT Narada Asset Management, Kiswoyo Adi Joe menuturkan, pelonggaran loan to value belum berdampak terhadap saham properti dan bank.

Hal itu mengingat dalam aturan relaksasi uang muka itu bagi bank yang mencatatkan non performing loan (NPL) atau rasio kredit macet di bawah lima persen.

“Efeknya belum ada ke saham. Penerapan pelonggaran uang muka untuk rumah pertama ini tergantung dari bank. Kalau bank masih takut percuma, apalagi BI 7-day reverse repo rate naik menjadi 5,25 persen. Bank juga menjaga NPL agar tidak melebar,” ujar Kiswoyo.

Ia menambahkan, sektor properti juga masih lesu. Oleh karena itu, bank berhati-hati untuk mengucurkan kredit terutama ke sektor properti.

Nafan menuturkan, dampak implementasi pelonggaran uang muka pembelian rumah memang jangka panjang. Bank juga dinilai mitigasi risiko dengan ada kelonggaran uang muka pembelian sehingga mampu tekan NPL.

Nafan fun merekomendasikan sejumlah saham properti untuk dicermati pelaku pasar. Saham-saham itu antara lain PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON). "Alam Sutera Realty dan Bumi Serpong Damai rekomendasi beli," kata Nafan.

BI Bebaskan DP Rumah Pertama

 Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut.

"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantornya, Jumat 29 Juni 2018.

Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen.

Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global.

"Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effectyang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya," tegas Perry.

Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah, pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen.

Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. "Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018," tegas Perry.

Saksikan video pilihan di bawah ini:




Share on Google Plus

About maxbet268