Tutorial

Komnas HAM soal Penanganan Corona: Birokrasi Tak Boleh Bertele-tele

Komnas HAM soal Penanganan Corona: Birokrasi Tak Boleh Bertele-tele

Komnas HAM menyoroti beberapa kebijakan yang perlu diperbaiki, salah satunya mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Foto : Choirul Anam

Jakarta ~ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan kajian terhadap penerapan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Corona (COVID-19). Komnas HAM menyoroti beberapa kebijakan yang perlu diperbaiki, salah satunya mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Komnas HAM menilai, PSBB di daerah masih terkendala proses birokrasi yang rumit. Hal itu dianggap tidak sesuai dengan karakter penanganan COVID-19 yang membutuhkan pergerakan cepat.

"Catatan paling penting adalah penanganan COVID-19 usai kami memberikan 18 rekomendasi. Pertama, nggak boleh ada birokrasi yang bertele-tele dalam konteks penangan COVID-19, karena karakternya darurat bukan normal. Kondisi ini butuh gerak cepat, konsolidasi utuh dan koordinasi yang oke," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020).

Dalam aturannya, penetapan PSBB suatu daerah harus mengajukan proposal ke Kemenkes. Pemda juga harus melakukan perbaikan apabila persyaratan proposal PSBB masih belum lengkap.

"Ketika ada suatu kebutuhan harus PSBB ya segera diambil jangan berlarut-lahut. Kita tahu bahwa di dalam sana Kemenkes 1-2 harus ada respon, tapi itu belum terlaksana maksimal," jelasnya.

"Dengarkan harapan publik dengan adanya berbagai jalan di publik yang ditutup secara mandiri, ekspresi publik dengan cara membatasi publik untuk bergerak, mereka sudah lakukan sendiri. oleh karenanya, pemerintah harus pastikan itu, tidak usah pakai hal bertele-tele," sambungnya. Selain PSBB, proses pemulangan TKI dari luar negeri juga disorot.

Terlepas dari kritik itu, Anam mengapresiasi cepatnya pemerintah dalam pengadaan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis. Hal itu menjadi catatan positif buat pemerintah.

"Catatan positifnya pergerakan alat-alat bagi tim medis beberapa waktu terakhir sudah meningkat menurut kami itu cukup baik. Komnas HAM berterima kasih kepada semua orang, bahu-membahu kepada individu untuk saling menjaga dan membangun kesehatan untuk semua," ungkapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM yang juga diwakilkan oleh Anam mengajukan rekomendasi penanganan pandemi Corona kepada Presiden RI Joko Widodo. Dalam rekomendasinya tertulis rekomendasi agar Jokowi segera menetapkan kondisi Indonesia sebagai darurat kesehatan nasional.

Baca juga:
Pandemi Corona, Komnas HAM Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda
Pada saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menimbang-nimbang penetapan keadaan darurat sipil sebagai langkah terakhir penanganan COVID-19. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan wacana itu, karena saat ini Indonesia tidak butuh keadaan darurat sipil.

"Darurat sipil tujuannya tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan tertib sipil. Dari perspektif tujuan saja berbeda jauh," tutur Anam.

Darurat kesehatan nasional bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam oleh virus Corona. Darurat kesehatan nasional juga memuat kondisi sarana dan prasarana yang belum maksimal. Keadaan darurat kesehatan nasional berbeda tujuan dengan darurat sipil.

"Maka yang dibutuhkan adalah darurat kesehatan nasional. Tata kelolanya yang diperbaiki, misalkan platform kebijakan yang utuh dan terpusat, karena karakter COVID-19 membutuhkan kebijakan utuh dan terpusat," katanya.




Share on Google Plus

About maxbet268